Oleh karena itu, pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta adalah mereka yang tidak pernah menerima bantuan lain, namun terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2022.
Berikut syarat UMKM yang bisa menerima BLT Rp 3 juta tanpa daftar online di link Eform BPUM BRI:
1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)
2. Rentang miskin atau miskin
3. Bukan TNI
4. Bukan Polisi
5. Bukan ASN
6. Tidak menerima bantuan lain