Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia Hari Ini 6 Februari 2022: Tema, Tujuan, dan Alasan Pelarangannya

- 5 Februari 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi Peringatan Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari 2022, tema, tujuan, dan alasan pelarangannya oleh WHO dan UNFPA-UNICEF.
Ilustrasi Peringatan Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari 2022, tema, tujuan, dan alasan pelarangannya oleh WHO dan UNFPA-UNICEF. /susan-lu4esm / PIXABAY.

BERITA DIY - Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia (International Day of Zero Tolerence to Female Genital Multilation) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 6 Februari.

Tahun 2020 ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama UNFPA (the United Nations Population Fund) -UNICEF(United Nations Children's Fund), mengambil tema 'Mempercepat Investasi untuk Mengakhiri Sunat Perempuan'.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyrakat akan bahayanya sunat pada perempuan. Praktik sunat pada perumpuan juga termasuk salah satu pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Kalender Februari 2022, Ini Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional

Sunat perempuan disebut juga dengan mutilasi genital perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM). Bagian yang dipotong dalam sunat perempuan adalah alat kelamin bagian luar perempuan.

Sunat perempuan ini dilakukan dengan cara pemotongan atau pengangkatan labia dan klitoris. Hal ini adalah tindakan yang berdampak negatif, itulah sebabnya WHO melarangnya.

Pelarangan sunat perempuan ini karena akan menimbulkan dampak buruk kepadanya. Salah satunya adalah dapat menimbulkan komplikasi yang mengancam nyawa pada saat melahirkan.

Baca Juga: Peringatan Hari Besar Nasional Bulan Ini Januari hingga Desember 2022 Terbaru, Ada Daftar Libur?

Selain itu, perempuan yang melakukan sunat akan mengalami dampak kesehatan atau mengalami infeksi kronis. Pada umumnya mereka akan mengalami masalah saat buang air kecil, manstrubasi, bahkan ketika berhubungan badan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x