Penerimaan Polri SIPSS 2022 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Jumlah Kuota

- 27 Januari 2022, 11:00 WIB
SIPSS penerimaan Polri 2022 cara daftar, syarat, jumlah kuota, dan jadwal.
SIPSS penerimaan Polri 2022 cara daftar, syarat, jumlah kuota, dan jadwal. /Tangkap Layar: Instagram.com/@rekrutmen_polri

BERITA DIY - Informasi lengkap mengenai penerimaan Polri atau SIPSS 2022 serta jadwal seleksi, berbagai syarat, cara daftar online, dan jumlah kouta pada tahapan pendaftaran kali ini.

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali akan membuka penerimaan dalam instansi tersebut atau yang juga disebut dengan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS pada tahun 2022.

Kepastian dibukanya proses penerimaan SIPSS pada instansi Polri sendiri sebelumnya diketahui melalui adanya surat Pengumuman yang memiliki nomor yaitu Peng/ 7 /I/DIK.2.1./2022 yang muncul beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Lowongan Penerimaan Dosen Tetap Non PNS dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022, Mana Saja yang Buka?

Dalam surat pengumuman tersebut diketahui menyajikan berbagai informasi penting seputar penerimaan atau SIPSS Polri pada tahun 2022 seperti jadwal, syarat, cara untuk daftar, beserta kuota yang dibutuhkan.

Diterangkan dalam surat pengumuman SIPSS penerimaan Polri 2022 sendiri diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Polri dengan melalui pengembangan kekuatan personil yang dimiliki oleh instansi tersebut.

Seperti diketahui SIPSS Polri sendiri merupakan pendidikan yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian yang nantinya akan dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Baca Juga: Viral, Jadwal Link Daftar UTBK 2022 Universitas Indonesia, Link Penerimaan SIMAK UI, Apakah Ada Passing Grade?

Lebih lanjut, mengenai jadwal yang ditetapkan dalam SIPSS Polri itu sendiri, seperti yang telah diumumkan dalam surat pengumuman diketahui bahwa pendidikan tersebut berlangsung selama 6 bulan mulai 8 Maret hingga 8 September 2022.

Terkait dengan kuota yang dibutuhkan dalam tahapan pendaftaran SIPSS penerimaan Polri pada tahun 2022 ini sendiri dibuka untuk 100 orang yang terbagi atas 84 orang dalam reguler dan 16 orang proaktif.

Nantinya setiap peserta yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti pendidikan pada penerimaan Polri dalam SIPSS 2022 ini sendiri akan menjalani pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terbaru yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji November 2021 dan Cara Cek Status Penerimaan BSU

Sebelum nantinya dapat turut mengikuti pendaftaran dalam penerima SIPSS Polri 2022 ini, para calon pendaftar dapat memenuhi berbagai syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Berikut merupakan sejumlah syarat seperti yang telah dikutip dalam surat pengumuman SIPSS Polri 2022:

Syarat umum:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Sedangkan untuk syarat khusus sesuai dengan berbagai formasi atau jurusan yang dibuka dalam pembukaan SIPSS Polri ini sendiri lebih lengkapnya dapat dicek melalui link yaitu KLIK DI SINI.

Baca Juga: Hore! Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pengumuman Formasi dan Pendaftaran

Sedangkan mengenai cara daftar yang dapat dilakukan oleh calon pendaftar SIPSS penerimaan Polri pada tahun 2022 sendiri nantinya dapat dilakukan dengan cara yaitu online.

Berikut merupakan cara daftar online dalam SIPSS penerimaan Polri pada tahun 2022:

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
g. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Penerimaan Calon Pegawai PCPM Angkatan 35, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Sedangkan jika telah melakukan daftar online tersebut, kemudian bagi para calon pendaftar kemudian harus melakukan verifikasi yang dapat dilakukan di Polda setempat atau sesuai dengan domisili.

Demikianlah informasi lengkap mengenai SIPSS atau penerimaan Polri pada tahun 2022 lengkap dengan syarat, cara daftar, jumlah kuota, dan jadwal pendidikan yang harus ditempuh.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah