1. NIK KTP nya sudah terdaftar sebagai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Ketika sudah terdaftar maka nantinya akan mendapatkan KKS.
2. Nama sesuai dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan di link dtks.kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi bantuan BPNT yang dilanjutkan pada tahun 2022 dengan nominal Rp 2,4 juta per tahun.***