Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
Baca Juga: Kartu Sembako Cair di Provinsi Ini: 18,8 Juta KPM Dapat BPNT di Link dan Aplikasi Cek Bansos
Nantinya dari jumlah bantuan Rp 2,4 juta yang diberikan kepada KPM dibagi menjadi 12 bulan, dengan artian setiap bulannya akan mendapatkan Rp 200 ribu.
Namun uang senilai Rp 200 ribu tersebut hanya bisa diperuntukan untuk membeli sembako.
Nominal Rp 200 ribu bisa digunakan untuk membelanjakan sembako di e-waroong terdekat. Bagi yang punya KKS, waktu pencairan menunggu pengumuman Dinsos setempat.