2. Merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),
3. Merupakan anggota TNI/Polri
4. Tidak terdampak Covid-19
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPNT 2022, Bansos Sembako Disalurkan Kepada 18,8 Juta KPM dengan Syarat Ini
Jika belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako, masyarakat tak perlu khawatir. Kemensos menyediakan aplikasi bernama 'Cek Bansos' untuk masyarakat mengajukan diri sebagai calon penerima melalui Aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara daftar menjadi penerima bansos sembako BPNT 2022:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru atau user ID menggunakan email aktif
- Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
- Masuk menu Tanggapan Kelayakan
- Pilih menu Usul
- Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT Rp 200 ribu