Cara Daftar BPJS PBI Kesehatan, Peserta Prioritas Vaksinasi Booster atau Suntik Vaksin Ketiga Gratis

- 10 Januari 2022, 18:44 WIB
Cara daftar peserta BPJS PBI jadi prioritas untuk mendapatkan vaksinasi booster atau suntik vaksin ketiga gratis yang dilakukan mulai 12 Januari 2022.
Cara daftar peserta BPJS PBI jadi prioritas untuk mendapatkan vaksinasi booster atau suntik vaksin ketiga gratis yang dilakukan mulai 12 Januari 2022. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

BERITA DIY - Simak cara daftar peserta BPJS PBI jadi prioritas untuk mendapatkan vaksinasi booster atau suntik vaksin ketiga gratis yang dilakukan mulai 12 Januari 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin sasaran vaksinasi booster dosis ketiga adalah peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan kalangan lanjut usia (lansia).

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 menyatakan jika peserta BPJS PBI dan lansia masuk dalam golongan yang biaya suntik vaksin ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online, Cukup Lewat HP

Apa itu BPJS PBI?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menaungi sebuah program bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemeliharaan kesehatan masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Non-PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Sedangkan BPJS Non-PBI adalah peserta program jaminan kesehatan yang tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah dan membayarnya secara mandiri.

Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili, Apa yang Harus Disiapkan?

Sejumlah fasilitas kesehatan yang diterima peserta BPJS PBI antara lain:

- Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.

- Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.

- Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3.

- Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.

- Untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri.

Baca Juga: Vaksinasi Booster 2022: Jadwal, Sasaran, Syarat, Jenis Vaksin yang Digunakan hingga Harga, Apa Gratis?

Syarat dan cara daftar BPJS PBI

Berikut syarat dan cara daftar BPJS PBI antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul atau Hilang di Peduli Lindungi

Cara mendaftar BPJS PBI adalah dengan menjadi penerima bansos yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Karena, data DTKS Kemensos yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan bersumber dari data penerima bansos reguler dari pemerintah. Atau, bisa daftar melalui JKN Mobile untuk menerima BPJS Kesehatan.

Sementara itu, bayi yang lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online, Cukup Lewat HP

Demikian cara daftar BPJS PBI yang diprioritaskan dapat suntik vaksin ketiga atau vaksinasi booster gratis dari pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x