KA Jarak Jauh
1. Pelanggagan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin karena lasan medis, bisa disertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau doker rumah sakit pemerintah, sebagai pengganti vaksin.
2. Pelanggan kereta api dapat menunjukkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang masa berlakunya 1x24 jam
3. Pelanggan kereta api di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen yang masa berlakunya 1x24 jam serta pendampingan orang tua atau orang dewasa.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Tombol Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, 2,4 Juta Orang Lolos Tahun 2022
KA lokal
1. Pelanggagan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin karena lasan medis, bisa disertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau doker rumah sakit pemerintah, sebagai pengganti vaksin.
2. Pelanggan di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
Seluruh pelanggan kerea pun diimbau agar terus dan tetap menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan, jarak jauh atau juga jarak dekat (lokal).
Demikian informasi mengenai peraturan terbaru naik kereta api jarak jauh yang sudah berlaku hari ini 4 Januari 2022.***