Dari data yang direkomenasikan BPJS Ketenagakerjaan tidak semua mendapatkan bantuan subsidi upah.
Terdapat syarat tertentu agar bisa mendapat manfaat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker. Berikut syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat BSU gelombang 2:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sebelum mengetahui karyawan yang tidak bisa dapat BSU gelombang 2, alangkah baiknya cek status baru BLT Subsidi Gaji melalui link Kemnaker.
Anda bisa mengetahui apakah Anda sudah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU ke Kemnaker atau belum.
Terdapat 2 cara cek status baru BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker yang datanya direkomendasikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Yang pertama Anda bisa cek melalui link dari Kemnaker, kemudian yang kedua melalui WA BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek daftar penerima di WA BPJS Ketenagakerjaan: