Dia memastikan penyelesaian itu diupayakan dilakukan Kemnaker berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemberi data calon penerima BSU serta bank-bank negara yang menjadi penyalur.
"Di bulan Desember ini semua akan kami selesaikan," tegasnya.
Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tentunya hanya akan diterima oleh karyawan yang memenuhi syarat dan kriteria.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Untuk pastikan status terbaru sudah sampai mana tahap penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada Anda, Anda bisa cek status terbaru melalui link dari Kemnaker.
Dalam link Kemnaker tersebut terdapat status terbaru dari mulai terdaftar hingga disalurkan ke rekening Anda.