6. Proses dan Lokasi Syuting
Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.
Dalam melakukan pengambilan gambar, Siskaeee beraksi sendirian dan tanpa bantuan orang lain.
7. Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Itulah fakta-fakta kasus Siskaeee yang melakukan aksi ekshibisionis di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.***