Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa dan Ketentuan yang Harus Ditaati

- 6 Desember 2021, 19:48 WIB
Daftar dokumen yang harus dibawa dan ketentuan selama Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.
Daftar dokumen yang harus dibawa dan ketentuan selama Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2. /Tangkap layar: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

BERITA DIY – Simak daftar dokumen yang harus dibawa dan ketentuan yang harus ditaati peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 tahun 2021, selengkapnya.

Proses seleksi PPPK Guru tahap 2 telah berlansung sejak tanggal 15 November 2021 dengan pengumuman dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2. Pengumuan daftar peserta, waktu dan tempat seleksi juga telah dilakukan pada tanggal 2 Desember 2021.

Selanjutnya peserta akan melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 7 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021. Peserta wajib mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 2 Desember 2021 hingga 5 Desember 2021 melalui akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap II Keluar, Cek di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Proses seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 akan dilaksanakan dengan dua sesi yaitu sesi pertama mulai pukul 07.00 hingga pukul 10.50 dan sesi kedua pukul 13.00-16.50 waktu setempat.

Adapun daftar dokumen yang harus dibawa peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Kartu peserta ujian
  • Deklarasi sehat
  • Hasil rapid antigen negatif.

Sementara ketentuan yang harus ditaati oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Ujian PPPK Guru Tahap 2, Tanggal Seleksi Kompetensi Berubah: Cek di Link Resmi Ini

  • Menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kaih di bagian luar (double mask)
  • Menjaga jarak minimal 1 meter (phisical distancing)
  • Mencuci tangan dnegan sabun ataua hand sanitizier
  • Hadir di lokasi sebelum pukul 07.15 waktu setempat untuk sesi 1 dan pukul 13.5 waktu setempat untuk sesi 2.
  • Wajib membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif negatif.

Bagi peserta yang terlambat datang atau tidak membawa dokumen bukti rapid test akan dipindahkan ke sesi susulan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 yang dilaksanakan pada hari Minggu, 12 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x