Jika dinyatakan NIK KTP terdaftar dapat langsung mencairkan BPUM ke Bank BRI dengan melalui proses berikut:
- Ambil nomor antrean online di eform.bri.co.id dengan mengisi data lokasi sesuai KTP penerima BPUM
- Datang ke Bank BRI untuk cairkan dana BPUM Rp1,2 juta sesuai lokasi yang ditentukan serta waktu yang dipiih
- Bawa berkas KTP asli dan fotokopi serta isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Bank BRI
Pihak kantor Bank BRI setempat akan memproses verifikasi data penerima yang telah dilampirkan.
Jika proses verifikasi lolos maka dana BPUM Rp1,2 juta dapat langsung dicairkan saat itu juga di Bank BRI atau diambil melalui ATM.
Baca Juga: Banpres BPUM Cair Tanpa Perlu Klik BRI dan BNI, Cek Nama Penerima di Link Terbaru BLT UMKM
Perlu diingat bahwa bulan Desember 2021 ini merupakan pencairan BPUM terakhir. Hal tersebut juga sudah disampaikan pihak Bank BRI melalui laman resmi eform (eform.bri.co.id).
“Batas waktu pencairan BPUM 2021 tanggal 31 Desember 2021. Penerima BPUM agar segera mencairkan ke Kantor BRI sebelum batas tanggal tersebut,” terang pihak Bank BRI.
Lebih lanjut, melaui laman eform BRI juga diinformasikan bahwa penerima yang telah mencairkan BPUM tidak perlu serta tidak dapat lagi memproses cek nama penerima hingga melakukan reservasi antrean pencairan di laman eform.bri.co.id.***