Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

- 1 November 2021, 21:00 WIB
Cara mengubah atau ralat data nama di akta kelahiran jika ada kesalahan dalam input informasi ke Dukcapil.
Cara mengubah atau ralat data nama di akta kelahiran jika ada kesalahan dalam input informasi ke Dukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

BERITA DIY - Berikut cara mengubah data nama di akta kelahiran jika ada kesalahan dalam input informasi ke Dukcapil.

Biasanya, terjadi kesalahan dalam penulisan nama dalam akta kelahiran dan ini bisa berdampak kepada pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, kesalahan di akta kelahiran juga dapat berdampak kepada pembuatan paspor untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Atau, bisa juga karena kesalahan nama atau informasi lain di akta kelahiran belum terurus, akan susah dalam administrasi pendaftaran sekolah hingga dapat beasiswa.

Oleh karena itu, perbaikan kesalahan nama di akta kelahiran perlu diurus dengan segera. Pun, ralat di Dukcapil setempat juga bisa dilakukan dengan mudah.

Dilansir dari Dukcapil Jember, akta kelahiran tak bisa diubah dengan mudah seperti dokumen kependudukan yang lain.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Berdasar Pasal 52 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, pembetulan akta kelahiran bisa melalui catatan pinggir atau caping di belakang akta asli tanpa mengubah kalimat akta yang lama.

Adapun caping bisa diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran asli.

Waktu pemberian catatan pinggir ini selambat-lambatnya 30 hari setelah surat penetapan pengadilan soal pengubahan akta kelahiran keluar.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

Syarat meralat nama di akta kelahiran

Untuk mendapat surat penetapan pengadilan agar bisa mengganti data nama di akta kelahiran punya sejumlah syarat, antara lain:

  • Surat permohonan di atas meterai.
  • Fotokopi KTP pemohon (suami dan istri).
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah.
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter.
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir.
  • Khusus untuk akta kelahiran orang yang sudah dewasa, harus disertai SKCK dari kepolisian.
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Setelah surat penetapan dari Pengadilan Negeri keluar, pemohon bisa mengurus perbaikan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah berkas berikut:

  • Akta kelahiran yang akan diralat (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga.

Nantinya, di kantor Dukcapil, akan ada formulir permohonan yang perlu diisi dengan tepat sesuai keluhan dan data yang ada.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Catatan pinggir atau caping akan segera diberikan oleh petugas Dukcapil di akta kelahiran pemohon jika semua syarat terpenuhi.

Demikian cara dan syarat ralat data akta kelahiran di Dukcapil secara mudah dan sederhana.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x