Transfer Antar Bank Hanya Rp2500, Ini Daftar Bank yang Menerapkan Mulai Desember 2021 dalam Program BI Fast

- 26 Oktober 2021, 16:20 WIB
ILUSTRASI - Daftar bank dengan biaya transfer Rp2500 dalam BI Fast.
ILUSTRASI - Daftar bank dengan biaya transfer Rp2500 dalam BI Fast. /PIXABAY/Peggy_Marco

BERITA DIY - Kabar gembira, mulai Desember 2021 transfer antar bank hanya membutuhkan biaya administrasi Rp2500, simak daftar bank yang akan mulai memberlakukan pada tahap pertama tersebut.

Bank Indonesia atau BI secara resmi akan memberlakukan kebijakan terbaru bagi proses pembayaran. Kebijakan tersebut diketahui bernama BI Fast yang akan mulai diberlakukan oleh BI pada bulan Desember 2021.

Dengan adanya BI Fast tersebut terdapat beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat. Salah satu keuntungan yang diberikan adalah biaya administrasi transfer antar bank yang lebih murah.

Baca Juga: Apa Itu BI-Fast yang Bikin Biaya Transfer Antar Bank jadi Lebih Murah Mulai Berjalan Desember 2021

BI sendiri telah menetapkan biaya administrasi yang diberikan dalam program BI Fast ini sendiri. Biaya administrasi yang harus ditanggung oleh nasabah berbagai bank tersebut mencapai jumlah Rp2500 per transaksi.

Biaya administrasi dalam transfer antar bank senilai Rp2500 ini akan berlaku bagi sejumlah bank. Sejumlah bank memang diketahui telah masuk dalam daftar yang akan menggunakan BI Fast.

Dengan telah masuk daftar dalam program BI Fast tersebut, berarti setiap nasabah bank yang akan melakukan transfer antar bank akan mendapatkan keuntungan biaya administrasi lebih murah dibanding sebelumnya.

Baca Juga: 554 Ribu UMKM Sudah Terima BLT Rp1,2 Juta: Lampirkan KTP dan 3 Berkas Ini, BTPKLW Cair Tak Lewat Bank

Lebih lanjut, sejumlah bank diketahui sudah masuk dalam daftar yang akan masuk pada BI Fast yang mulai berlaku pada Desember 2021.

Berikut merupakan daftar bank yang mulai akan menerapkan kebijakan tersebut mulai pada Desember 2021:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x