Program BT-PKLW ini pertama kali diluncurkan Presiden Joko Widodo di Yogyakarta pada 9 Oktober lalu.
Sasaran penerima BLT UMKM Rp1,2 juta BTPKLW pada tahun 2021 ini adalah sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI (500 ribu) dan Polri (500 ribu).
Besaran manfaat yang didapatkan penerima bantuan ini mirip Banpres BPUM, yakni Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan Pemilik Warung.
Program terbaru ini diberikan ke PKL dan pemilik warung yang memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut:
1. Bukan termasuk penerima maupun calon penerima Bantuan Banpres BPUM
2. Lokasi usaha terletak di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
3. Warga Negara Indonesia
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP
5. Bukan Aparatur Sipil Negara