BERITA DIY - BSU Tahap 5 hanya bisa cair dengan cara yang sudah ditetapkan. Simak prosedurnya dan pastikan namamu terdaftar di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta cair.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan ke pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan BSU Tahap 5 ini diberikan ke pekerja yang memenuhi kriteria atau persyaratan yang sudah ditetapkan untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran dan membantu meringankan beban pekerja dan perusahaan.
Pada tahun 2021 ini jumlah BLT Subsidi Gaji yang diberikan ke karyawan hanya Rp 1 juta per orang untuk 8,7 juta target penerima.
BLT Subsidi Gaji ditransfer langsung oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara dan ditargetkan selesai pada Oktober 2021 ini.
BSU Tahap 5 hanya bisa diambil oleh karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika karyawan tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol)
- Jika sudah selesai dibuatkan rekening burekol dan bantuan sudah ditransfer, karyawan wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu
- BSU Tahap 5 senilai Rp 1 juta hanya bisa diambil jika sudah melakukan aktivasi rekening
Proses penyaluran BSU Tahap 5 melibatkan berbagai pihak sehingga pekerja yang belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta wajib bersabar.
Berikut beberapa pihak yang terlibat di proses penyaluran BSU Tahap 5:
1. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia karyawan data calon penerima BLT Subsidi Gaji
2. Kementerian Ketenagakerjaan sebagai ihak penyelenggara BSU ini
3. Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menyediakan dana BSU ini
4. Bank Himbara sperti BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri sebagai penyalur BSU
Karyawan yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, bisa cek di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 diberikan ke karyawan yang memenuhi berbagai persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di antaranya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, karyawan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau bekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Jika UMP atau UMK di daerah tersebut lebih dari Rp3,5 jut maka batasan gaji yang ditetapkan adalah pembulatan ke atas UMP/UMK.
Selain itu, BSU Tahap 5 ini juga tidak diberikan ke karyawan yang sudah pernah dapat Bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19, di anataranya sebagai berikut:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bansos PKH
- Bansos Sembako
- Bansos BST
- Kartu Prakerja
Berikut cara cek online daftar penerima BSU Tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang cair maksimal Oktober 2021:
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek di bsu.kemnaker.go.id
- Telepon ke call center 175
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Itulah syarat ambil BSU Tahap 5 senilai Rp 1 juta dan cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***