Diana Kusumastuti juga mengungkapkan bahwa pelarangan penggunaan air tanah ditargetkan akan tercapai pada tahun 2024.
Pelarangan penggunaan air tanah sendiri bertujuan untuk mengurangi penurunan muka tanah di Jakarta.
"Konsumsi air tanah itu harus dikurangi untuk menjaga penurunan muka tanah. Memang harus disediakan air minum melalui skema perpipaan," terangnya.
Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua 2021, DKI Jakarta Masih Memimpin
Selain soal pelarangan pengguanaan air tanah, rain harvesting atau penampungan air hujan juga harus dilakukan. Bagi masyarakat bisa dilakukan dengan tidak menutup seluruh lahan tanah yang ada di rumah. Kemudian di gedung-gedung disediakan sarana untuk rain harvesting ini.
Sebagai informasi bahwa air laut di Jakarta meningkat dan permukaan air tanag turun rata-rata 4cm per tahun. Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bahkan penurunan muka tanah bisa bertambah menjadi 7 cm per tahun.***