- Seleksi pertama
Tes PPPK Guru tahap pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
- Seleksi kedua
Seleksi tes tahap kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
- Seleksi ketiga
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Apabila ada peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nantinya nilai ujian akan diambil dari skor tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Baca Juga: Ditunda! Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id