- Belum menerima bantuan sosial dari pemerintah selama Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja
Apabila masyarakat memenuhi persyaratan sebagai calon penerima Kartu Prakerja, maka harus melakukan beberapa langkah-langkah, dari daftar akun hingga klik "gabung" gelombang yang sedang dibuka.
Seluruh tahapan daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online. Apabila telah rampung mengikuti rangkaian seleksi, maka pendaftar berpeluang mengikuti pelatihan dan mendapat insentif dengan total Rp3,55 juta.
Maka, inilah tahapan yang harus dilakukan oleh peserta:
1. Daftar akun di prakerja.go.id menggunakan email aktif
2. Login akun di prakerja.go.id setelah verifikasi pendaftaran berhasil
3. Isi data diri seperti KTP, KK, dan melakukan swafoto KTP