Tidak Dapat BPUM, Pemilik Warung dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW: Penuhi 4 Syarat Ini, Bantuan Cair

- 10 September 2021, 13:55 WIB
ILUSTRASI: Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW) diberikan kepada pelaku usaha yang belum dapat BPUM.
ILUSTRASI: Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW) diberikan kepada pelaku usaha yang belum dapat BPUM. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY – Pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini masih bisa jadi penerima Rp1,2 juta dari program BTPKLW jika memenuhi empat (4) syarat yang telah ditentukan.

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) untuk pelaku usaha pemilik warung dan PKL. Besaran dana bantuan BTPKLW ini sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta.

Bekerja sama dengan TNI dan POLRI, bantuan untuk PKL dan pemilik warung ini resmi disalurkan pemerintah.

Baca Juga: 2 Tanda Lolos Daftar BPUM BRI September 2021 untuk 500 Ribu UMKM, Bahkan Tak Perlu Cek eform.bri.co.id

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021.

Bantuan BTPKLW sudah resmi cair sejak Kamis, 9 September 2021 lalu, dan mulai cair di daerah Medan, Sumatera Utara. Medan dipilih menjadi wilayah pertama yang menerima bantuan PKL dan warung ini, dikarenakan wilayah ini merupakan episentrum perekonomian di Sumatera.

Kuota penerima BTPKLW

Bantuan untuk pemilik warung dan PKL ini akan cair kepada satu juta pelaku usaha mikro dengan besaran masing – masing penerima BTPKLW sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Daftar BPUM September Terakhir Hari Ini! Simak Link Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta di 3 Wilayah Berikut

Sedangkan untuk pendataan dan penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri yang dilakukan melalui sistem aplikasi.

“Hari ini (9/9) bisa dicairkan, selanjutnya tentu kita lanjutkan melalui TNI Polri di berbagai wilayah. Ini operasionalisasi di lapangan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tambah Arilangga.

Saat ini, Polri bahkan tengah membentuk tim untuk memastikan penyaluran bantuan bagi pemilik PKL dan warung ini tepat sasaran dan terhindari dari adanya tumpang tindih.

“Polri langsung membuat tim untuk meyakinkan yang menerima itu benar. Tadi pakai tanda bukti bahkan pakai foto dan juga diadministrasikan langsung di komputer tanda terimanya. Jadi pertanggungjawabannya,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis (9/9).

Baca Juga: Modal KTP! Dapatkan BPUM BNI Mekaar Jika Tak Terdaftar Banpres BRI Tahap 3 2021, Daftar Tak di Banpresbpum.id

Syarat dapat BTPKLW

Salah satu syarat pemilik warung dan PKL ini bisa dapat bantuan Rp1,2 juta yaitu belum pernah jadi penerima BPUM dari Kemenkop UKM.

Selengkapnya, berikut syarat pelaku usaha yang bisa dapat bantuan BTPKLW dari pemerintah:

  1. Pelaku usaha pemilik PKL
  2. Pelaku usaha pemilik warung
  3. Berada di wilayah PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
  4. Belum dapat BPUM

Baca Juga: Tanda Dapat Banpres BPUM Tahap 3 2021 Usai Daftar Online, Tak Perlu Cek Link Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id

Jika telah memenuhi syarat terdata menjadi penerima, pemilik warung dan PKL bisa menunggu penyaluran bantuan Rp1,2 juta tersebut dari pihak TNI atau Polri.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x