“Hari ini (9/9) bisa dicairkan, selanjutnya tentu kita lanjutkan melalui TNI Polri di berbagai wilayah. Ini operasionalisasi di lapangan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tambah Arilangga.
Saat ini, Polri bahkan tengah membentuk tim untuk memastikan penyaluran bantuan bagi pemilik PKL dan warung ini tepat sasaran dan terhindari dari adanya tumpang tindih.
“Polri langsung membuat tim untuk meyakinkan yang menerima itu benar. Tadi pakai tanda bukti bahkan pakai foto dan juga diadministrasikan langsung di komputer tanda terimanya. Jadi pertanggungjawabannya,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis (9/9).
Syarat dapat BTPKLW
Salah satu syarat pemilik warung dan PKL ini bisa dapat bantuan Rp1,2 juta yaitu belum pernah jadi penerima BPUM dari Kemenkop UKM.
Selengkapnya, berikut syarat pelaku usaha yang bisa dapat bantuan BTPKLW dari pemerintah:
- Pelaku usaha pemilik PKL
- Pelaku usaha pemilik warung
- Berada di wilayah PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
- Belum dapat BPUM
Jika telah memenuhi syarat terdata menjadi penerima, pemilik warung dan PKL bisa menunggu penyaluran bantuan Rp1,2 juta tersebut dari pihak TNI atau Polri.***