Cara Dapat Subsidi Listrik September 2021: Mudah, Tanpa Aplikasi dan Klik Link www.pln.co.id

- 1 September 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat subsidi listrik atau diskon tarif listrik hingga 50 persen di bulan September 2021.
ILUSTRASI: Cara dapat subsidi listrik atau diskon tarif listrik hingga 50 persen di bulan September 2021. /ANTARA FOTO/ Arnas Padda

BERITA DIY – Berikut cara dapat subsidi listrik dari PLN di bulan September 2021 tanpa download aplikasi atau akses link www.pln.go.id.

Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik PLN sejak Juli hingga Desember 2021 mendatang.

“#Stimuluslistrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga bulan Desember 2021,” tulis pihak PLN melalui akun Instagram resmi @pln_id, 20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Kriteria Penerima Diskon Tarif Listrik dan Cara Klaim Subsidi Listrik Gratis PLN di Bulan September 2021

Adapun masyarakat yang bisa dapat subsidi listrik ini yaitu pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA serta bisnis kecil dan industri kecil.

Masyarakat pelanggan PLN bisa dapat diskon subsidi listrik hingga 50 persen melalui pembayaran pascabayar maupun prabayar.

Tak hanya itu, terdapat pembebasan biaya abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum juga akan diberikan pihak PLN untuk pelanggan sosial, bisnis, industri, dan pelayanan.

“Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token,” jelas Ida Nuryatin Finahari selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik September hingga 50 Persen dari PLN, Ini Cara Cek Token

Selengkapnya, berikut rincian subsidi listrik dan cara dapat tanpa akses aplikasi dan juga link www.pln.go.id:

Subsidi diskon tarif listrik 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Rumah Tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)
  • Bisnis Kecil Daya 450 VA (B-1/450 VA)
  • Industri Kecil Daya 450 VA (I-1/450 VA)

Cara dapat diskon listrik 50 persen:

  • Pascabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen saat pembayaran rekening listrik
  • Prabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen otomatis saat pembelian token

Subsidi diskon tarif listrik 25 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi (R-1/900 VA)

Baca Juga: Cara Isi Token Listrik Lewat m-Banking: BCA, BNI, BRI, dan Mandiri Mudah, Cepat, dan Tidak Ribet

Cara dapat diskon listrik 25 persen:

  • Pascabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen saat pembayaran rekening listrik
  • Prabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen otomatis saat pembelian token

Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum 50 persen:

Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimunm (40 jam nyala). Pelanggan yang berhak menjadi penerima yaitu:

  • Golongan Sosial, Daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
  • Golongan Bisnis, Daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/>200 kVA)
  • Golongan Industri, Daya 1.300 VA ke atas (I-1/>1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Golongan Sosial, Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA sampai S-2/900 VA)
  • Golongan Bisnis, Daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Golongan Industri, Daya 900 VA (I-1/900 VA)

Baca Juga: Daftar Bansos dan BLT yang Masih Cair Bulan September 2021, Ada Bansos Sembako, Listrik, UKT dan Internet

Masyarakat yang akan dapat subsidi listrik dari PLN pada bulan Juli hingga Desember 2021 mendatang mengalami kenaikan.

Seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 30 Juli 2021, Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero) Bob Saril mengungkapkan bahwa penambahan pelanggan tersebut berasal dari pelanggan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan) yang memang disubsidi.

Selain itu, pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik juga berasal dari golongan tidak mampu yang terdata pada DTKS serta hasil pendataan akhir yang sudah disetujuai Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang sudah disetujui Kementerian Sosial.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x