Awas Kartu Prakerja Diblokir! Buruan Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Cairkan Insentif Rp 2,55 Juta

- 25 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diblokir, simak info gelombang 19 dan cara mencairkan insentif Rp2,55 juta di www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa diblokir, simak info gelombang 19 dan cara mencairkan insentif Rp2,55 juta di www.prakerja.go.id. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 yang sudah lolos seleksi harus-hati agar akun tidak diblokir. Buruan login www.prakerja.go.id dan simak beberapa langkah agar insentif Rp2,55 juta cair.

Pengumuman hasil lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah diumumkan, baik melalui SMS maupun laman resmi www.prakerja.go.id.

Pendaftar yang tidak lolos bbisa mendaftar kembali di Kartu Prakerja Gelombang 18 ketika dibuka kembali di www.prakerja.go.id tanpa perlu membuat akun lagi.

Baca Juga: 7 Penyebab Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja di prakerja.go.id 2021, Ayo Perbaiki Agar Lolos Gelombang 19

Sedangkan pendaftar yang lolos sebaiknya segera membeli pelatihan pertama di laman www.prakerja.go.id.

Pembelian pelatihan bisa dilakukan menggunakan nomor Kartu Prakerja yang ada di dashboard lengkap dengan saldo senilai Rp 1 juta.

Jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu hingga 30 hari sejak pengumuman, maka akun Kartu Prakerja bisa diblokir.

Baca Juga: Tanda Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Masuk ke Laman prakerja.go.id untuk Daftar Akun

Sehingga dijamin tidak akan mendapatkan insentif senilai Rp2,55 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 18.

Insentif seilai Rp2,55 juta tersebut terdiri atas:

1. Insentif pascapelatihan senilai Rp600 ribu selama empat kali usai mengikuti pelatihan

2. Insentif survei kebekerjaan Rp50 ribu yang cair selama tiga kali

Insentif tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang melalui rekening BNI ataupun e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja.

Baca Juga: Estimasi Waktu Kapan Kartu Prakerja Batch Gelombang 19 Dibuka, dan 12 Golongan Ini Pasti Gagal Daftar

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang sudah mengikuti pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk mencair kerja.

Berikut cara menyambungkan rekening BNI atau e-wallet untuk mencairkan insetif Rp2,55 juta:

 

1. Sebelum menyambungkan rekening BNI ataupun e-wallet, perhatikan beebrapa hal berikut ini:

  • Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money harus atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);
  • Pastikan akun e-wallet yang dimiliki merupakan salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA);
  • Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money;

Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor Kartu Prakerja yang Tidak Muncul, Dapatkan Saldo Pelatihan Rp1 Juta

  • Akun e-wallet harus sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

2. Cara sambung rekening/e-wallet untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja:

  • Login www.prakerja.go.id
  • Masuk ke dashboard
  • Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening
  • Pilih bank atau e-wallet yang digunakan, lalu klik Sambungkan
  • Jika memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening kamu.
  • Pastikan memasukkan data yang benar.
  • Jika memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

Baca Juga: Lolos Gelombang 18? Jangan Pernah Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Kartu Prakerja Dicabut dan Tak Dapat Rp3,5 Juta

  • Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi
  • Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP
  • Jika telah salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selamat, rekening/e-wallet berhasil disambungkan!

Itulah cara agar Kartu Prakerja Gelombang 18 tidak diblokir dan cara agar insentif Rp2,55 juta bisa dicairkan melalui www.prakerja.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x