1. Mendaftar BLT UMKM, baik secara online maupun offline melalui kantor dinas koperasi dan UKM di kabupetan/kota
2. Diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota sehingga tidak perlu mendaftar karena datanya sudah ada di sana.
Adapun syarat agar nomor eKTP masuk dalam daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan nomor eKTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan memiliki SKU, NIB, atau IUMK
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank
- Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Berikut cara cek penerima BLT UMKM yang terdaftar di eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id/bpum: