Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Digunakan

- 19 Agustus 2021, 16:15 WIB
ILUSTRASI Ibu Hamil. Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.
ILUSTRASI Ibu Hamil. Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil. /PIXABAY/tasha

BERITA DIY – Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.

Telah diketahui bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Saja Gejala dan Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Corona atau Covid-19? Ini Penjelasannya

Upaya pemberian vaksin bagi ibu hamil ini merupakan usaha untuk menekan angka dari dampak Covid-19 hingga kematian, mengigat bahwa ibu yang sedang mengadung anak atau hamil beresiko tingga apabila terpapar Covid-19.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibu hamil dapat melakukan Vaksinasi Covid-19, berikut syarat yang harus dipenuhi yang dikutip oleh BERITA DIY dari berbagai sumber antara lain:

  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  • Tidak ada tanda-tanda preklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online: Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, dan DKI Jakarta Agustus 2021

  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, Vaksinasi Covid-19 ditunda.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit peyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk ganguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Info Terbaru Rincian Harga Tes PCR dan Antigen Covid-19 di Kimia Farma, Resmi Turun Sesuai Intruksi Jokowi

Vaksinasi bagi ibu hamil termasuk kedalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format yang digunakan adalah format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ada tiga jenis vaksin yang digunakan untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut tiga jenis vaksin Covid-19 yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun @kemekes_ri, antara lain:

Baca Juga: Simak Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun KRL: Catat Jadwal, Syarat, dan Lokasi Vaksin

  • Vaksin Modena.
  • Vaksin Pfizer.
  • Vaksin Sinovac.

Dosis pertama vaksin Covid-19 bagi ibu hamil akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Itulah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x