10 Benda Ini Dilarang Dibawa Peserta Ujian CPNS 2021, Berani Dilanggar Kena Sanksi Bahkan Dianggap Gugur

- 15 Agustus 2021, 08:07 WIB
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur
Daftar 10 benda ini tertulis dalam tata terib pelaksanaan seleksi dari BKN dan dilarang dibawa peserta ujian. Jika ketahuan melanggar dikenai sanksi bahkan dianggarp gugur /cat.bkn.go.id

BERITA DIY - Waktu ujian seleksi CPNS 2021 sudah semakin dekat. Ada peraturan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) larangan membawa benda-benda tertentu ke ruang ujian CPNS 2021.

Bagi peserta yang melanggar akan dikenai sanksi bahkan dianggap gugur kepesertaannya.

Ujian pertama yang akan diselenggarakan adalah ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Ujian SKD CPNS dikerjakan menggunakan Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN)

Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian CASN 2021 Bisa Diunduh? LENGKAP Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, PPPK Guru-Nonguru

BKN telah mengatur tata laksana ujian SKD CPNS 2021 melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini juga dipakai untuk tahapan seleksi lainnya, meliputi seleksi CPNS, seleksi CPPPK, seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Pengembangan Karir, dan Seleksi selain ASN.

Dalam peraturan tersebut telah terlampir tata tertib pelaksanaan seleksi yang didalamnya memuat benda-benda yang tidak boleh dibawa masuk ke ruang ujian dan larangan peserta.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

Berikut ini 10 daftar benda yang dilarang dibawa masuk ke ruang seleksi ujian oleh peserta:

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator;

3. Gawai;

4. Kamera (dalam bentuk apa pun);

5. Jam tangan;

6. Alat tulis;

7. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

8. Latop atau computer;

9. Makanan dan minuman;

10. Rokok.

Baca Juga: Kapan Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Jadwal, Cara Cek Pengumuman, dan Tahap Selanjutnya

Larangan dan sanksi peserta seleksi termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi, yang menjadi satu bagian dari pertaturan tersebut.

Di sana dijelaskan bahwa peserta hadir paling lamat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Atau disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur masing-masing instansi.

Presensi ini untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Jenis pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Kemudian kelengkapan dokumen yang diminta dari peserta adalah wajib membawa kartu ujian peserta dan KTP Elektronik Asli.

Jika ada peserta yang belum punya KTP Elektronik Asli, bisa diganti dengan KTP Asli atau yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwewenang.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2021, TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Peserta yang mengikuti ujian seleksi akan dicek kesamaannya dengan foto yang ada di kartu peserta.

Untuk larangan yang berlaku selama pelaksanaan seleksi, peserta dilarang;

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa selain panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • Merokok dalam ruang seleksi.

Sanksi yang diberatkan pada peserta jika melanggar adalah tidak diperkenan masuk dan mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur.

Jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 sendiri kalau tidak ada perubahan jadwal akan dilaksanakan mulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Untuk selengkapnya mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN 2021, silakan bisa diunduh melalui tautan berikut (klik di sini)

Demikian daftar benda yang dilarang dibawa peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah