BERITA DIY - Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru telah rilis pada tanggal 10-11 Agustus 2021. Berikut cara sanggah hasil seleksi berkas.
Pengumuman hasil seleksi dokumen PPPK Guru 2021 bisa dilihat pelamar lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pun, hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 juga diumumkan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Seperti seleksi CPNS, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, terdapat masa sanggah bagi peserta PPPK Guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021
Pengajuan sanggahan PPPK Guru tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS. Peserta dapat mengajukan sanggahan administrasi PPPK Guru melalui laman SSCASN.
Melalui portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, terdapat kolom ajuan sanggah untuk digunakan.
Setelah masuk kolom tersebut, kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, jujur, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahui, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar. Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Jadwal sanggah PPPK Guru 2021
Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.
Formulir sanggah yang dikirim pada tanggal yang telah ditentukan akan mendapat jawaban dari instansi pada tanggal 15-22 Agustus 2021.
Jika peserta calon PPPK Guru mengisi dan mengirim formulir sanggah pada waktu sebagaimana jadwal ditentukan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.
Baca Juga: Cara Sanggah untuk Pelamar CPNS dan PPPK, Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021
Informasi tambahan, pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung pada 13-14 Agustus, dengan masa sanggah pada 15-17 Agustus 2021.
Demikian cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 secara online, mudah untuk dilakukan.***