9 Golongan Ini Berhak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Daftarnya di Sini

- 6 Agustus 2021, 15:25 WIB
Laman prakerja.go.id untuk daftar akun Kartu Prakerja jelang pembukaan gelombang 18.
Laman prakerja.go.id untuk daftar akun Kartu Prakerja jelang pembukaan gelombang 18. /Tangkap layar: prakerja.go.id

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

Baca Juga: Panduan Isi Data Diri Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id, Gelombang 18 Segera Dibuka!

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Baca Juga: Simak Cara Scan KTP Pakai HP Untuk Daftar Kartu Prakerja di Laman www.prakerja.go.id, Mudah!

Karena itu, segera deteksi apakah Anda termasuk ke dalam 9 golongan di atas? Jika iya, segera lakukan registrasi akun di laman prakerja.go.id sekarang juga.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x