3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
Baca Juga: Panduan Isi Data Diri Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id, Gelombang 18 Segera Dibuka!
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Baca Juga: Simak Cara Scan KTP Pakai HP Untuk Daftar Kartu Prakerja di Laman www.prakerja.go.id, Mudah!
Karena itu, segera deteksi apakah Anda termasuk ke dalam 9 golongan di atas? Jika iya, segera lakukan registrasi akun di laman prakerja.go.id sekarang juga.