Kemnaker Beri BSU Subsidi Gaji Untuk Penerima Upah Rp3,5 Juta, Syarat Baru dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi BSU. Kemnaker beri BSU Subsidi Gaji untuk penerima upah Rp3,5 juta. Syarat dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi BSU. Kemnaker beri BSU Subsidi Gaji untuk penerima upah Rp3,5 juta. Syarat dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair mulai bulan Agustus 2021. Simak syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun 2021 ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Seperti penerima BSU adalah karyawan atau pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Buruan Cek Data Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK tercatat hingga bulan Juni 2021.

Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. Lalu jika tahun lalu karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bergaji di bawah Rp5 juta, kini diturunkan menjadi Rp3,5 juta.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 

Pada program BSU subsidi gaji tahun ini, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yaitu terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek 7 Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna' 

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Sudah Memiliki Akun atau Sudah Terdaftar

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Info BSU Subsidi Gaji: Cara Daftar, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Syarat Karyawan Dapat Rp1 Juta

Nantinya BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair mulai bulan Agustus 2021, syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dan cara cek status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link milik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x