BERITA DIY - Simak syarat dan daftar wilayah Kota/Kabupaten di 28 Provinsi yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk karyawan dengan besaran Rp1 juta yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun Kemnaker menetapkan beberapa syarat serta daftar wilayah yang terkena dampak peraturan zona PPKM Level 3 dan Level 4 akibat pandemi Covid-19.
Salah satu syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di antaranya adalah pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan di atas Rp3,5 juta dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Bansos BST Cair Rp600 Ribu per KPM, Cara Lapor Pungutan Liar Bantuan ke Polisi atau 3 Website Resmi
Pemberian bantuan BSU ini tercantum dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari Permnaker Nomor 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan dua bulan sekaligus. Itu artinya, penerima BSU akan menerima Rp1 juta.
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun syarat bantuan pemerinah BSU atau BLT Subdidi Gaji diperuntukan untuk karyawan atau pekerja yang memenhubi kriteria berikut ini:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.