Tata Cara Melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Rumah

- 19 Juli 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI: Tata cara sholat Idul Adha di rumah dan jumlah takbir yang diucapkan pada rakaat pertama dan kedua.
ILUSTRASI: Tata cara sholat Idul Adha di rumah dan jumlah takbir yang diucapkan pada rakaat pertama dan kedua. /PIXABAY/mostafa_meraji

BERITA DIY - Hari Raya Idul Adha tiba sesaat lagi. Masih dalam suasana pandemi seperti tahun sebelumnya, umat muslim di Indonesia tidak bisa melaksanakan ibadah sholat berjamaah di masjid atau lapangan seperti lazimnya sholat Ied.

Terlebih di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Namun tak perlu khawatir, masyarakat bisa melakukan ibadah sholat Idul Adha di rumah.

Anda dapat menggelar sholat Idul Adha baik sendiri maupun bersama keluarga. Dilansir dari mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat pada dasarnya tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha 2021 Dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun

Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, terkait implementasi dan mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Taushiyah yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkait pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga: Panduan Shalat Idul Adha Tanpa Khutbah Sesuai Anjuran MUI

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x