Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, penerima BST sebelumnya akan mendapat undangan maksimal H-1 penyaluran. Artinya yang sebelumnya dapat undangan itu, akan dapat BST tahap 5 dan 6 ini.
Sedangkan pada BST tahap 5 dan 6, bansos tunai akan disalurkan menggunakan ATM Bank DKI yang sebelumnya sudah diberikan ke penerima beserta kartu tabungan.***