BERITA DIY - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat diberlakukan selama 3-20 Juli 2021.
Bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Darurat pemerintah juga mengatur soal penerbangan. Salah satu yang diwajibkan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan naik pesawat adalah keterangan bebas Covid-19.
Keterangan bebas Covid-19 tersebut diberlakukan agar memastikan keamanan masyarakat. Selain itu, juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Pecah Rekor Terus! Seperti Ini Posisi Indonesia di Dunia Terkait Jumlah Kasus Virus Corona
Lebih lanjut, surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan oleh masyarakat di beberapa laboratorium. Laboratorium-laboratorium tersebut mesti yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selanjutnya data pemeriksaan dari laboratorium-laboratorium yang menjadi rekomendasi Kemenkes tersebut akan dimasukkan ke dalam basis data new all record (NAR).
Data yang telah dimasukkan ke dalam NAR nantinya akan langsung terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi. Sehingga akan memudahkan dalam proses melakukan penerbangan.
Baca Juga: Cara Memulihkan Indra Perasa dan Penciuman yang Hilang Akibat Covid-19
Berikut merupakan daftar laboratorium-laboratorium rekomendasi kemenkes yang dapat digunakan untuk tes bebas Covid-19:
DKI Jakarta