1. NIK, berisi nomor KTP yang telah dimasukkan
2. Nama, berisi nama lengkap sesuai KTP
3. Nominal, berisi besarnya bantuan yang akan diterima, yakni Rp1,2 juta
4. BNI, berisi pencairan bantuan
5. PNM, berisi informasi pencairan bantuan.
Sementara itu, jika tidak termasuk penerima BPUM yang cair di BNI, akan mendapatkan informasi sebagai berikut:
"Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa segera datang ke bank untuk mencairkan bantuannya.