BERITA DIY – Bantuan tunai untuk pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta tetap bisa cair meski penerima tak punya rekening di bank penyalur BPUM. Alur lengkap pencairan dapat dilihat melalui link resmi untuk cek penerima BPUM, salah satunya yaitu link eform.bri.co.id.
Link eform.bri.co.id merupakan laman resmi dari bank BRI untuk cek penerima BPUM via online. Bank BRI sendiri merupakan salah satu bank penyalur bantuan tunai Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Jika dinyatakan menjadi penerima bantuan tunai Rp1,2 juta via link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat langsung melakukan pencairan dengan alur, syarat, dan berkas yang tertera pada link tersebut, agar dana BPUM dapat cair ke rekening penerima.
Perlu diketahui, bahwa pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana bantuan tunai Rp1,2 juta yaitu pendaftar BPUM yang telah memenuhi syarat pendaftaran.
Adapun syarat dan berkas pendaftaran BPUM yang telah ditetapkan Kemenkop UKM yaitu:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang memiliki dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota setempat dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB.
Apabila pelaku UMKM lolos dan memenuhi syarat tersebut akan dihubungi pihak bank penyalur atau kantor POS untuk pencairan dan verifikasi berkas bantuan tunai Rp1,2 juta.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui link eform.bri.co.id apakah terdaftar menjadi penerima bantuan tunai Rp1,2 juta via bank BRI atau tidak.