Cukup memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui hasil pencarian.
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima dapat melakukan pencairan dana bantuan tunai Rp1,2 juta dengan cara membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.
Dana bantuan tunai Rp1,2 juta bisa cair ke rekening pelaku UMKM setelah berkas pencairan BPUM selesai diverifikasi oleh pihak bank BRI.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening untuk pencairan dana bantuan tunai Rp1,2 juta di bank BRI tidak perlu khawatir, pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk penerima BPUM.
Jadwal penyaluran dana bantuan tunai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima BPUM akan diakselerasi pemerintah pada bulan Juli hingga September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers yang digelar secara virtual, Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
“Jadi kita sekarang sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per usaha mikro yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti,” terang Menkeu Sri Mulyani melalui akun YouTube Kemenkeu RI, 2 Juli 2021.
Jumlah 3 juta pelaku UMKM tersebut yaitu merupakan sisa target penerima bantuan tunai Rp1,2 juta, di mana sebelumnya pada tahap I dan II pemerintah telah menyalurkan dana BPUM kepada 9,8 juta penerima dari target sebelumnya yaitu 12,8 juta penerima.***