Cek Syarat dan Alur Pendaftaran untuk PPPK Guru 2021

- 4 Juli 2021, 14:45 WIB
Alur pendaftaran pppk guru 2021.
Alur pendaftaran pppk guru 2021. /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id/beranda

BERITA DIY - Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai.

PPPK maupun PNS memiliki kesamaan yaitu sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Sehingga keduanya tercatat sebagai pegawai resmi negara.

Hal yang membedakan adalah PPPK bekerja dalam kontrak. PPPK dikontrak selama minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga paling lama 30 tahun. 

Baca Juga: Jarang Diperhatikan, Begini Aturan Selfie Bagi Pendaftar CPNS 2021

Adanya penerimaan PPPK membuat peluang untuk menjadi ASN semakin terbuka. PPPK banyak ditujukan untuk bagian pengajar ataupun guru honorer. 

Untuk mendaftar PPPK dibutuhkan hal-hal khusus yang dapat dilakukan. Berikut merupakan alur dan jadwal seleksi PPPK guru 2021.

1. Pelamar PPPK guru haruslah berstatus sebagai guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Selain itu juga harus sebagai lulusan pendidikan profesi guru kemdikbudristek. Contoh pendaftar PPPK guru adalah guru honorer sekolah negeri, honorer THK II, guru honorer sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Daftar CPNS! Ada 5 Instansi yang Mewajibkan TOEFL atau Kemampuan Bahasa Inggris

2. Jika kita memenuhi persyaratan, selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran akun. pendaftaran akun dapat dilakukan di https//sscasn.bkn.go.id. Jadwal pendaftaran akun dapat dilaksanakan pada 1 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, pendaftar harus melakukan verivikasi ijazah. Verifikasi iijazah dapat dilakukan melalui  https//info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Setelah dipastikan terverifikasi, pendaftar baru dapat memilih formasi. Pemilihan formasi harus dilakukan linier sesuai data kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Upload Dokumen Persyaratan di sscasn.bkn.go.id yang DIJAMIN BERHASIL Tanpa GAGAL!

5. Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. 

6. Jika pelamar juga tidak lulus pada ujian kompetensi II, pelamar masih dapat untuk memilih formasi yang lain. Formasi yang dapat dipilih adalah formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian merupakan alur pendaftaran untuk PPPK guru. Untuk informasi lebih lanjut dapat kunjungi laman cpns.update.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah