Salah satunya adalah batas waktu pencairan BPUM BRI yang hanya 3 bulan. Sehingga pelaku usaha mikro sebaiknya segera datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.
Pelaku usaha mikro bisa mendatangi berbagai bank BRI terdekat, bisa dicabang atau unit terdekat.
Pencairan BPUM BRI bisa dilakukan di seluruh unit Bank Rakyat Indonesia, seperti:
- Kantor Cabang,
- Kantor Cabang Pembantu,
- Kantor Kas,
- BRI Unit
Adapun cara untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum adalah sebagai berikut:
- Datang ke BRI terdekat dengan mematuhi protokol kesehatan di jam kerja
- Bawa berkas seperti:
- asli & copy eKTP.
- Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai
- Pencairan BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun.
- Penerima yang tidak mempunyai buku rekening juga tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening saat di bank.***