Soal biaya ubah SHGB ke SHM bakal dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menyesuaikan dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).***
Soal biaya ubah SHGB ke SHM bakal dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menyesuaikan dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).***
Editor: Resti Fitriyani