Alasan NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Ini Syarat Dapat Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta

- 29 Mei 2021, 16:30 WIB
Cek data penerima bantuan UMKM PNM Mekaar di link banpresbpum.id.
Cek data penerima bantuan UMKM PNM Mekaar di link banpresbpum.id. /Tangkap layar banpresbpum.id

Peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar melalui langkah berikut

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Pendaftar yang NIK KTP-nya tidak terdaftar sehingga tidak dapat bantuan ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat, yakni WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Masih Ada Bantuan PNM Mekaar! Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id Untuk Dapat Rp1,2 Juta

Hal ini dikarenakan BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itu tadi salah satu penyebab NIK KTP tak terdaftar di banpresbpum.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x