Setiap keluarga dibatasi untuk dapat jumlah bantuan yang telah ditetapkan.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga.
- Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga.
Itulah bocoran Banaos PKH 2021 kapan cair sebanyak Rp3 juta untuk ibu hamil dan kriteria penerima lainnya dan cara cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.***