Jika tak perdaftar di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id karena belum mendaftar, pelaku usaha mikro bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sayangnya, bantuan ini hanya diberikan kepada beberapa golongan yang memenuhi syarat seperti WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Usai mendaftar, pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifikasi dari lembaga penyalur seperti BNI dan BRI.
Contoh SMS notifikasi penerima BPUM BRI: