1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil menerim bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini, mendapat bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
6. Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima Bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.***