Apa Hukum Ziarah Kubur Sebelum atau Ketika Lebaran? Berikut Penjelasannya

- 13 Mei 2021, 08:27 WIB
Hukum Ziarah Kubur pada sebelum atau saat Lebaran Idul Fitri 1442 H
Hukum Ziarah Kubur pada sebelum atau saat Lebaran Idul Fitri 1442 H /ANTARA//Galih Pradipta

"Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah!, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar)” (HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi, Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih al Jami’)

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2021: Keistimewaan Bulan Syawal dan Amalan yang Dapat Dilakukan: Puasa hingga Menikah

Dari dalil diatas, tidak ada larang ziarah makam pada saat hari raya ataupun seblum lebaran. Oleh karena itu, ziarah kubuh saat lebaran tidak dilarang asalkan niat dan tujuannya bukan untuk meminta kepada kuburan, tetapi untuk mendoakan, mengingat kematian dan akhirat.

Meskipun Nabi Muhammad SAW tidak melarang untuk ziarah kubur, namun tidak semestinya dilakukan di hari-hari tertentu atau mengkhususkan suatu waktu.

Alasan Ziarah sebelum atau saat Lebaran?

Karena lebaran Idul Fitri identik dengan menyambung silaturahmi dan saling mendoakan, biasnaya orang berziarah sebelum atau saat lebaran adalah untuk mendoakan sanak saudara atau kerabat yang sudah mendahului.

Yang paling terpenting dalam berziarah kubur adalah meluruskan niat, jangan sampai berniat untuk meminta kepada selain Allah SWT. Tapi berniatlah untuk mendoakan, mengingat kematian dan akhirat.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x