BERITA DIY - Banyaknya kebutuhan yang beragam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tak perlu dirisaukan karena bagi Anda yang memenuhi kriteria bulan ini akan dicairkan bansos sembako.
Digagas oleh Kemensos untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan, Bansos sembako merupakan salah satu program unggulan.
Rp 200 ribu per bulan atau 2,4 juta per tahun adalah nominal yang diberikan untuk setiap Keluarga Penerima manfaaat (KPM).
Dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang, periodesasi penyaluran bantuan ini berlangsung selama 1 tahun.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp42,5 triliun untuk bantuan ini dan total 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan ditargetkan menerima bantuan tersebut.
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang dapat dicek mandiri melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.