BERITA DIY - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H kebutuhan tentunya semakin banyak dan beragam. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan bansos sembako yang dapat dicairkan bulan ini.
Bansos sembako adalah program yang digagas oleh Kemensos untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Nominal yang diberikan untuk setiap Keluarga Penerima manfaaat (KPM) yakni sebesar Rp 200 ribu per bulan atau 2,4 juta per tahun.
Periodesasi penyaluran bantuan ini yakni selama 1 tahun an telah dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Bantuan ini akan diberikan kepada total 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp42,5 triliun untuk bantuan ini.
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang dapat dicek mandiri melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut: