8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi mudik. 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal 6-17 Mei 2021
Ilustrasi mudik. 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal 6-17 Mei 2021 /Pixabay/Rayydark

BERITA DIY – Berikut delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mudik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pemerintah telah memberi larangan kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak melakukan mudik saat lebaran tahun ini.

Larangan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Larangan tersebut berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari TikTok Lite LENGKAP: Undang Teman, Masukkan Kode, dan Cairkan di DANA dan OVO

Namun, pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kota atau kabupaten yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan oleh pemerintah.

Berikut delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021 yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber.

Baca Juga: Viral Pria Membodohkan Pengunjung Mall yang Gunakan Masker di Surabaya, Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan

  1. Wilayah 1
  • Medan.
  • Binjai.
  • Deli Serdang.
  • Karo.
  1. Wilayah 2
  • Jakarta.
  • Bogor.
  • Depok.
  • Tangerang.
  • Bekasi.
  1. Wilayah 3
  • Kota Bandung.
  • Kabubaten Bandung.
  • Kota Cimahi.
  • Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Lanjutan Trailer Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Gara-gara Difitnah Angga, Nino Bongkar Surat Hexagonal ke Andin?

  1. Wilayah 4
  • Semarang.
  • Kendal.
  • Demak.
  • Ungaran.
  • Purwodadi.
  1. Wilayah 5
  • Kota Yogyakarta.
  • Sleman.
  • Bantul.
  • Kulon Progo.
  • Gunungkidul.
  1. Wilayah 6
  • Kota Solo.
  • Sukoharjo.
  • Boyolali.
  • Klaten.
  • Wonogiri.
  • Karangayar.
  • Sragen.

Baca Juga: Desak Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Ferdinand: Jangan-jangan Anies Juga Tidak Lulus Kalau Diuji TWK

  1. Wilayah 7
  • Gresik.
  • Bangkalan.
  • Mojokerto.
  • Surabaya.
  • Sidoharjo.
  • Lamongan.
  1. Wilayah 8
  • Makassar.
  • Sungguminasa.
  • Takalar.
  • Maros.

Itulah delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik diberlakukan secara maksimal selain delapan wilayah yang sudah ditentukan di atas.

Baca Juga: Link dan Cara Download TikTok Lite, Buruan Install agar Bisa Dapat Uang dengan Kumpulkan Poin

Bagi mereka yang tetap melakukan mudik tanpa memiliki surat perjalanan dan berpergian di luar delapan wilayah tersebut saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku, akan disuruh untuk putar balik hingga dikenakan tilang.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x