Belum Dapat SMS Usai Daftar BPUM? Lakukan Hal Ini Agar Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair ke Rekening

- 4 Mei 2021, 13:13 WIB
ILUSTRASI: Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM .
ILUSTRASI: Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM . /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Selain melalui Bank BRI, BNI, dan Bank BUMN atau BUMD, pencairan dana bantuan UMKM juga dilakukan melalui Kantor POS, namun prosedur penarikan di kantor POS tetap harus melalui pemberitahuan pencairan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Kopi Tidur Ketahuan Ricky, Ini Siasat Baru Elsa?

Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Selanjutnya, apabila syarat di atas sudah terpenuhi, dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM mengusulkan calon penerima BPUM dengan melengkapi data:

  • NIK eKTP
  • Nomor KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 Terbaru, Lebaran Idul Fitri 1442 H Hanya 3 Hari

Kemudian, pelaku UMKM juga harus menyerahkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pengajuan.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x