Belum Dapat SMS Usai Daftar BPUM? Lakukan Hal Ini Agar Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair ke Rekening

- 4 Mei 2021, 13:13 WIB
ILUSTRASI: Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM .
ILUSTRASI: Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM . /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang telah daftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) namun belum dapat pemberitahuan SMS, dapat melakukan cek penerima secara online melalui link yang disediakan beberapa bank penyalur dana bantuan.

Salah satunya yaitu cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, apabila belum mendapatkan SMS dari BRI Info.

Cukup menggunakan Nomor NIK eKTP, kemudian masukkan kode verifikasi acak yang tersedia, serta klik proses inquiry, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Tidak Ada Pemotongan BST DKI Jakarta Tahap 4 Rp 300 Ribu, Ini Aplikasi dan Nomor Aduan Pungutan Bansos Liar

Selain BRI, Bank BNI juga menyediakan cek online melalui link https://banpresbpum.id. Pelaku UMKM dapat memasukkan NIK eKTP, kemudian klik Cari, maka akan muncul keterangan apakah menjadi penerima bantuan UMKM atau tidak.

Selanjutnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BPUM dapat melakukan pencairan di Bank BNI dengan cara:

  1. Mendatangi kantor cabang BNI terdekat
  2. Menunjukkan eKTP
  3. Membawa Kartu ATM BNI
  4. Buku Tabungan BNI

Baca Juga: Manchester United vs Liverpool Gagal Digelar, Poin Setan Merah Terancam Dikurangi

Selanjutnya, pelaku UMKM akan diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) di kantor cabang BNI.

Setelah syarat pencairan terpenuhi, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain, atau Agen 46.

Penarikan dana bantuan BPUM akan dikenakan biata administrasi apabila dilakukan melalui ATM Bank lain atau Agen 46.

Selain melalui Bank BRI, BNI, dan Bank BUMN atau BUMD, pencairan dana bantuan UMKM juga dilakukan melalui Kantor POS, namun prosedur penarikan di kantor POS tetap harus melalui pemberitahuan pencairan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Kopi Tidur Ketahuan Ricky, Ini Siasat Baru Elsa?

Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Selanjutnya, apabila syarat di atas sudah terpenuhi, dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM mengusulkan calon penerima BPUM dengan melengkapi data:

  • NIK eKTP
  • Nomor KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 Terbaru, Lebaran Idul Fitri 1442 H Hanya 3 Hari

Kemudian, pelaku UMKM juga harus menyerahkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pengajuan.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x